Baleg Terima Mahasiswa Pasca Sarjana UGM

25-05-2011 / BADAN LEGISLASI

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Kunjungan mahasiswa tersebut untuk mendapatkan penjelasan mekanisme pembentukan Undang-undang di DPR yang merupakan salah satu fungsi Dewan.

            Puluhan mahasiswa Pasca Sarjana UGM tersebut diterima Ketua Baleg Ignatius Mulyono dan Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah, Rabu (25/5) di ruang rapat Baleg DPR.  

            Dalam kunjungan tersebut mahasiswa pasca sarjana UGM banyak menyoroti kinerja legislasi yang belum dapat mencapai target. Tahun 2010 RUU yang berhasil disahkan DPR hanya 16 RUU dari 58 RUU yang telah ditetapkan dan 5 (lima) RUU Kumulatif Terbuka.

            Para mahasiswa pasca sarjana  itu juga menyoroti banyaknya RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional, tetapi tidak sebanding dengan hasil yang telah dicapai. Bahkan, ada beberapa RUU dibahas dalam jangka waktu yang sangat lama. Beberapa RUU telah diprogramkan di tahun 2010, namun belum berhasil dituntaskan, akhirnya diluncurkan lagi pembahasannya di tahun 2011.

            Pada kesempatan tersebut, mahasiswa pasca sarjana UGM ini berharap, DPR dan Pemerintah dapat bekerjasama untuk menuntaskan setiap UU dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.

            Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan sejak amandemen UUD 1945 ada pergeseran kekuasaan legislasi dari Presiden kepada DPR. Seperti tercantum dalam Perubahan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 membawa perubahan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu perubahan kekuasaan membentuk UU dari Presiden kepada DPR.

            Adanya perubahan pemegang kekuasaan membentuk UU tersebut secara normatif menghendaki agar DPR memiliki struktur kelembagaan yang bersifat tetap, untuk itu tahun 1999 DPR RI membentuk Badan Legislasi.

            Mulyono menjelaskan, Rancangan Undang-undang yang diajukan dapat berasal dari DPR, Presiden atau DPD. Dia juga menjelaskan bahwa penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) antara DPR dan Presiden dikoordinasikan oleh Baleg.

            Baleg dalam menyusun Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, DPD dan/atau masyarakat. Usulan yang disampaikan secara tertulis tersebut dengan menyebutkan judul rancangan undang-undang disertai dengan alasan yang memuat urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur dan jangkauan serta arah pengaturan.

            Untuk memperkuat kinerja Baleg, kata Mulyono, sekarang ini diperkuat 20 tenaga ahli dan dari Pusat Penelitian dan Pengkajian Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI.

            Namun jumlah ini menurut Mulyono masih kurang, karena Baleg ingin mempunyai kekuatan yang lebih besar lagi dengan membentuk kelompok pakar.

            Ke depan Baleg juga berkeinginan untuk membentuk Pusat Legislasi yang bertugas  untuk mengevaluasi UU mana yang masih tetap berlaku dan UU mana yang seharusnya sudah dihapus.  

            Menurut Mulyono, sebuah undang-undang dapat dikatakan berkualitas jika UU tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan UU itu sebagai pedoman yang akan dipakai Pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.

            Sementara Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah menambahkan, awalnya saat menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010 Dewan terlalu bersemangat, padahal saat itu baru tahun pertama DPR memulai tugasnya dan semuanya masih baru tahap memulai sehingga belum tune in.

            Sekarang sudah memasuki tahun ke dua Dewan bertugas dan semua sudah berjalan dengan baik. “Prolegnas RUU Prioritas 2011 ini kami berharap berhasil mencapai target,” kata Dimyati.

            Memang, katanya, untuk memenuhi target seratus persen tidak mungkin. Karena tidaklah mudah membahas sebuah Undang-undang itu, termasuk sulitnya untuk membuat kesepakatan yang bulat.

            “Kalau ada satu pasal, bahkan satu ayat saja Pemerintah keberatan, maka RUU tersebut tidak mungkin dapat berjalan,” katanya. Karena sebuah UU tersebut harus disetujui DPR dan Presiden.   

            Dimyati mengatakan, dalam hal ini sistem harus dibenahi, kita harus membuat sistem yang bagus. Menurutnya, anggota DPR yang duduk di Badan Legislasi sekarang ini merupakan wakil-wakil dari fraksi yang memiliki kemampuan, tertib, teliti dan tahu keinginan masyarakat. Karena itu, dia optimis target Prolegnas Prioritas 2011 akan semakin banyak yang dapat diselesaikan. (tt)  

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...